Diburu terus oleh Pemda Jakarta, Uber akhirnya proses menjadi legal

  • Mengakui ‘seharusnya bisa berbuat lebih baik’  untuk masuk ke Indonesia
  • Mengalami sejumlah kendala untuk bisa berdialog dengan Dishub Jakarta  
Diburu terus oleh Pemda Jakarta, Uber akhirnya proses menjadi legal

To read this article in English, click here.
 
SEMAKIN seringnya kendaraan mereka ditangkapi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, pemilik Uber taksi,  Uber Technologies Inc akhirnya memutuskan untuk memproses keabsahan operasional mereka di Indonesia.  Namun usaha mereka sering terkendala oleh kesulitan melakukan negosiasi dengan pihak Dishub.
 
Menurut Juru Bicara Uber untukk wilayah Asia Selatan dan India Karun Arya, Uber akan menyerahkan semua dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan untuk mendirikan sebuah badan hukum di  Indonesia. Rencananya, dokumen akan diserahkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) minggu ini.
 
“Mudah-mudahan dalam beberapa minggu ke depan, akan ada kemajuan yang signifikan,” kata Karun kepada Digital News Asia (DNA) dalam kunjungan ke Jakarta pada 17 September.
 
Dia mengatakan Uber akan menjadi sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan katagori sebagai ‘perusahaan Internet.’  Namun ketika ditanya berapa nilai investasi yang akan ditanam,  ia menolak untuk mengungkapkannya.
 
“Apa yang kami lakukan saat ini adalah untuk memenuhi permintaan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yaitu pertama-tama mendaftarkan diri sebagai sebuah PMA  ... dan kemudian berdialog,” katanya.

Menurutnya langkah tersebut diambil setelah Dishub Jakarta membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang mengawasi Uber taksi dan juga GrabCar, milik GrabTaxi yakni sebuah perusahaan milik pengusaha Malaysia yang berbasis di Singapura. Baik Uber maupun GrabCar sama-sama beroperasi dengan sistem berbasis pemesanan melalui aplikasi telepon seluler.
 
Kepada DNA Karun mengatakan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah mengetahui bahwa Uber adalah sebagai ‘perusahaan teknologi.’

“Uber hanyalah teknologi reservasi, namun [Uber] untuk dapat beroperasi tetap harus mendaftarkan diri sebagai sebagai 'transportasi umum'," kata Jonan seperti yang dikutip dari portal berita SWA pada 17 September.

Karun membenarkan bahwa Jonan telah meminta perusahaan penyewaan mobil yang bermitra dengan Uber untuk mendapatkan izin yang diperlukan.
 
“Kita tahu bahwa sebagian besar dari mitra kami [perusahaan penyewaan] sudah memiliki semua izin yang mereka butuhkan – hanya beberapa yang belum, dan kami berharap setelah semuanya diproses sesuai aturan yang berlaku, tidak ada lagi hambatan bagi Uber untuk beroperasi di negara ini,” tambahnya.

Dishub Jakarta telah menyebutkan tujuh persyaratan yang harus dipenuhi Uber, salah satunya adalah mendaftarkan diri sebagai badan hukum dan mendapatkan izin operasional  sebelum diakui sebagai operator taksi yang resmi.
 
Pelajaran berharga
 
Diburu terus oleh Pemda Jakarta, Uber akhirnya proses menjadi legalUber yang berbasis di San Francisco Amerika Serikat mulai beroperasi di Jakarta sejak Agustus tahun lalu.  Dengan populasi lebih dari 10 juta orang, menurutnya Jakarta termasuk pasar yang mengalami pertumbuhan paling cepat di Asia Pasifik (gambar).

Sejak  Januari hingga September tahun ini telah terjadi pertumbuhan 30 kali lipat dalam hal jumlah pesanan maupun pengendara direkrut.

Meski tidak mudah, Jakarta adalah sebuah pasar yang amat menjanjikan.
 
“Kami seharusnya bisa melakukan hal yang lebih baik ketika memasuki Jakarta,” kata Karun.
 
“Kita seharusnya lebih proaktif berhubungan dengan para pemangku kepentingan di dalam pemerintahan.

“Kami belajar dari kesalahan kami, dan kami benar-benar sudah proaktif dalam 10 sampai 11 bulan terakhir dalam mencoba untuk berdialog dengan Pemerintah,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit dalam wawancara dengan DNA mengatakan salah satu sebab mengapa GrabTaxi lebih diterima oleh pemerintah daerah DKI Jakarta adalah “strategi yang lebih baik dalam membina hubungan dengan pemerintah.”
 
Sulit berdialog dengan Dishub

Diburu terus oleh Pemda Jakarta, Uber akhirnya proses menjadi legal

Menurut Karun, pihaknya sudah bisa memberi pengertian kepada pejabat Walikota di Jakarta dan Bandung  tentang model perusahaan dan cara operasionalnya. Kesulitan justru muncul ketika Uber harus berhadapan dengan Pemda provinsi Jakarta, khususnya Dishub.
 
“Ada beberapa pihak [instansi pemerintah] yang benar-benar sulit untuk diajak berdialog karena mereka benar-benar menolak untuk bertemu dengan kami – Dishub salah satunya,” katanya.
 
Menurutnya, Uber telah berusaha untuk bias berdialog dengan pihak Dishub, terutama untuk meminta penjelasan lebih lanjut tentang ketujuh persyaratan bagi operasi yang ‘legal.’
 
“Ada tujuh persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan penyewaan – bukan Uber, karena kami adalah sebuah aplikasi ,” tegasnya.

“Kami sudah minta untuk bertemu guna mendapatkan kejelasan tentang beberapa persyaratan tersebut, akan tetapi Dishub menolak,” katanya.  Menurutnya pihak penyewaan mobil yang bermitra dengan Uber sudah memenuhi enam dari tujuh persyaratan yang diajukan.
 
Ketika dikonfirmasi Kepala Dishub Jakarta Andriyansyah menolak mengomentari keluhan Uber. Bahkan ia mengatakan pihaknya justru telah mengundang Uber untuk berdiskusi pada 17 September di kantornya.
 
“Kami kemarin sudah bertemu dengan Uber dalam sebuah forum dialog yang juga dihadiri oleh pihak dari Polda Metro Jaya, Kementrian Perhubungan dan Organda DKI,” katanya kepada DNA 18 September.
 
Menjawab pertanyaan DNA yang dikirim melalui email, Karun membenarkan adanya pertemuan tersebut akan tetapi menurutnya tidak ada kesepakatan tercapai, karena Dishub tetap menolak menerbitkan izin operasional untuk perusahaan penyewaan mobil.

“Saat ini, Dishub hanya mengeluarkan izin untuk enam perusahaan penyewaan,” katanya.

“Meskipun Menteri Perhubungan sudah mengatakan bahwa semua perusahaan penyewaan yang bermitra dengan Uber perlu mengajukan permohonan untuk lisensi tersebut , tetapi Dishub tetap  menolak untuk menerbitkan izin ini untuk mitra mobil sewaan kami,” tambahnya.
 
Seperti diberitakan,  forum dialog yang diselenggarakan oleh Dishub pada 17 September  menggarisbawahi kewajiban Uber untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan sebelum dapat melanjutkan operasionalnya di Jakarta.
 
“Siapa pun bisa membuka usaha angkutan umum, tetapi mereka harus memiliki badan hukum  sesuai dengan peraturan,” kata Andri.
 
“Jangan beroperasi tanpa mematuhi peraturan,” katanya seperti dikutip dalam BeritaJakarta.com.

Menurut Karun pihaknya berupaya keras untuk dapat memenuhi segala persyaratan yang diajukan pemerintah Indonesia , akan  tetapi di sisi lain pihaknya juga meminta adanya kerja sama dari pihak pemerintah, khususnya Dishub.
 
“Kami punya strategi, kami tahu apa yang harus kami lakukan untuk menyelesaikan persoalan, tetapi ini tidak bisa berjalan sendiri, harus ada saling kerja sama semua pihak.

“Semua pihak harus bersedia duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini,” tambahnya.
 
Artikel Terkait:
 
Jakarta bentuk Satgas khusus untuk awasi Uber … dan GrabCar
 
Uber lauds Manila regulations for legalising ride-sharing apps
 
Bread & Kaya: Uber and GrabCar services legal in Malaysia?
 
The Uber-SPAD spat: Be careful what you wish for
 
Singapore’s LTA moves to regulate taxi-booking apps
 
 
Untuk mengakses lebih banyak berita-berita teknologi serta informasi terkini, silahkan ikuti kami di TwitterLinkedIn or sukai laman kami di Facebook.

 
Keyword(s) :
 
Author Name :
 
Download Digerati50 2020-2021 PDF

Digerati50 2020-2021

Get and download a digital copy of Digerati50 2020-2021